blog-img
20/04/2022

STANDAR PELAYANAN UMUM

admin ptsp | Standart Pelayanan Publik

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81

Tahun 2010   tentangGrand   Design   Reformasi

 

 

 

Birokrasi 2010–2025;

  1. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama;
  2. Permenpan-RB Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Permenpan-RB Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dengan Partisipasi Masyarakat;
  4. Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  5. Permenpan-RB Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik;
  6. Permenpan-RB Nomor 36 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
  7. Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  8. Permenpan-RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
  9. Permenpan-RB Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelaksana Publik;
  10. PMA Nomor 42 tahun 2016 Tentang Ortaker Kementerian Agama;
  11. PMA Nomor 13 tahun 2012 Tentang Ortaker Instansi Vertikal Kementerian Agama;
  12. PMA Nomor 65 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Agama; dan
  13. KMA Nomor 109 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan di Kementerian Agama.

2.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pengguna Layanan mengajukan permohonan langsung atau permohonan tertulis atau mengajukan permohonan melalui alat komunikasi lainnya;
  2. Hadir langsung di Madrasah Aliyah Negeri 2 Yogyakarta (sesuai alamat di atas) dan menyampaikan surat dan/atau lisan permohonan

legalisir ,Rekomendasi dll secara jelas.

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

a. Melalui surat

1a.Pengguna     layanan/institusi     datang     atau

 

 

 

menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala MAN 2 Hulu Sungai Tengah, dilampiri surat ijin penelitian dari dinas Kesbangpol.

1b. Kepala madrasah mendisposisikan surat permohonan kepada Kepala TU.

Kepala Tata Usaha mendisposisikan/ menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik ( Waka yang berkompeten di bidangnya).

  1. Pejabat/pegawai / Waka yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan layanan rekomendasi kepada pengguna layanan / institusi.
  2. Selesai.

b. Datang Langsung

  1. Institusi/perorangan datang ke MAN 2 Yogyakarta menyampaikan maksud dan tujuannya yang diterima oleh front office PTSP.
  1. Oleh petugas front office PTSP pemohon diarahkan kepada petugas layanan dengan membawa formulir pengantar rekomendasi.
  1. Petugas Layanan melayani sesuai kebutuhan pemohon.
  1. Selesai

4.

Jangka waktu penyelesaian

Informasi/jawaban atas permohonan sesuai dengan tujuan, minimal 30 menit rekomendasi disampaikan maksimal 3 hari sejak surat permohonan diterima;

5.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya.

6.

Produk pelayanan

Saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang dikonsultasikan.

7.

Sarana, prasarana,

  1. Ruang pertemuan yang dilengkapi LCD/Projector, AC, meja dan kursi;
  2. Komputer dengan akses internet (wifi);

 

 

dan/atau fasilitas

  1. Printer;
  2. Mesin Fotocopy
  3. Pesawat Telepon;

8.

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki pengetahuan terkait standar pelayanan, analisis jabatan, analisis beban kerja pada Madrasah Aliyah negeri 2 Hulu Sungai Tengah dan SDM yang telah dilatih untuk menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggungjawab, serta santun kepada pihak yang memerlukan.

9.

Pengawasan internal

  1. Supervisi atasan langsung.
  2. Dilakukan sistem pengendalian internal pemerintah dan pengawasan fungsional oleh Kepala Madrasah, Kementerian Agama Kabupaten Kota / Seksi Pedidikan Madrasah dan Inspektorat Jenderal.
  3. Dilaksanakan secara kontinyu.

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Madrasah Aliyah Negeri 2 Hulu Sungai Tengah ;

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui alamat:

Madrasah Aliyah Negeri 2 Hulu Sungai Tengah, Jl Telaga Sungai Tabuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalsel

Telp/Fax         

Website           : https://sip.man2hst.sch.id

11.

Jumlah pelaksana

Sesuai kebutuhan

12.

Jaminan pelayanan

  1. Setiap pemohon akan memperoleh informasi yang telah dipublikasikan dan valid;
  2. Setiap pemohon akan memperoleh pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

13.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

Informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.

14.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam satu tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan

kinerja pelayanan.

Bagikan Ke: